Chapnews – Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah dan DPR untuk menggodok Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Solo, Jumat (12/9), menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu yang mendorong DPR memasukkan UU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026. Namun, ada fakta mengejutkan yang diungkap Jokowi.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas di DPR," ungkap Jokowi kepada awak media. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa RUU penting ini gagal dibahas selama dua periode pemerintahan Jokowi (2014-2024)?

Jokowi mengaku tak mengetahui pasti penyebab mandeknya pembahasan RUU tersebut. Namun, ia menduga kurangnya kesepakatan antar fraksi di DPR menjadi penghambat utama. "Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua-ketua partai," jelas Jokowi.
Meskipun demikian, Jokowi menekankan pentingnya UU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting," tegasnya. Kini, harapan baru muncul dengan dimasukkannya RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, dan Jokowi memberikan dukungan penuh terhadap pembahasannya. Apakah kali ini RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.



