Chapnews – Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum, memastikan bahwa proses pidana terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu akan terus berjalan. Ketegasan ini disampaikan Jokowi menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan restorative justice (RJ), bahkan jika ada permohonan maaf dari para tersangka.
Berbicara kepada awak media di Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2), Kepala Negara secara lugas menyatakan, "Tetap. Tetap lah," saat ditanya mengenai kelanjutan proses hukum. Ia menggarisbawahi bahwa upaya untuk bertemu atau menyampaikan maaf secara personal tidak akan mengintervensi jalannya peradilan.

Jokowi menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan tersebut. Meskipun demikian, ia tidak menutup pintu untuk memaafkan secara pribadi. "Enggak ada masalah. Maaf-memaafkan kan urusan pribadi. Tapi urusan hukum kan lain," tegasnya, memisahkan secara jelas ranah personal dan yudisial.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden Jokowi, menyeret delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya juga dijerat dengan pasal berlapis serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti, penyidik chapnews.id menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan informasi yang menyesatkan publik.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, bagi enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, proses hukum masih terus bergulir. Berkas perkara Roy, Rismon, dan dr Tifa sempat dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada Januari lalu, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian kembali memanggil sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta pada Rabu (11/2). Salah satu saksi yang kembali dimintai keterangan adalah Presiden Jokowi sendiri, yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.



