Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan antusiasme luar biasa dari Wajib Pajak (WP) dalam menyambut sistem perpajakan terbaru, Coretax, serta dimulainya periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Hanya dalam lima hari pertama Januari 2026, lebih dari 11,3 juta WP telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka, sementara puluhan ribu SPT Tahunan sudah mulai dilaporkan, menandai awal yang cepat dan responsif dari masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan data terkini per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, menunjukkan progres signifikan. "Progres Aktivasi Akun Coretax DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471," jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).

Dominasi aktivasi masih dipegang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan angka fantastis 10.489.395 aktivasi. Disusul oleh WP Badan sebanyak 819.407, WP Instansi Pemerintah 88.448, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejumlah 221. Angka-angka ini menunjukkan kesiapan dan adaptasi cepat WP terhadap inovasi sistem perpajakan yang digulirkan pemerintah.
Tak hanya aktivasi, proses pelaporan SPT Tahunan juga menunjukkan tren positif yang menggembirakan. DJP mencatat, hingga tanggal yang sama, sebanyak 20.289 SPT untuk tahun pajak 2025 telah masuk ke sistem. Mayoritas laporan ini berasal dari kelompok pekerja atau karyawan, mengindikasikan kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan sejak dini.
Rosmauli merinci, "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 s.d. 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT." Rinciannya adalah 14.926 SPT dari Orang Pribadi (OP) Karyawan, 3.959 SPT dari Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan, 1.397 SPT dari Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah), dan 7 SPT dari Wajib Pajak Badan (Mata Uang USD).
Menyikapi lonjakan aktivitas ini, Rosmauli mengingatkan pentingnya bagi para Wajib Pajak untuk segera menuntaskan proses aktivasi akun Coretax. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kendala teknis atau penumpukan antrean menjelang masa puncak pelaporan yang biasanya terjadi di akhir periode.
DJP juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan berbagai kanal tutorial resmi yang telah disiapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah transisi ke sistem Coretax yang kini lebih modern dan terintegrasi, memastikan kelancaran kewajiban perpajakan setiap warga negara dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi chapnews.id.



