Chapnews – Ekonomi – Kabar menggembirakan bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran di Jakarta! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang memberikan diskon pajak hingga 50%. Insentif ini berlaku hingga Desember 2025 dan diharapkan dapat menjadi angin segar bagi sektor usaha yang sempat terdampak pandemi.
Pramono Anung menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta. "Insentif pajak ini diberikan untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga daya saing pelaku usaha di Ibu Kota," tegasnya saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa pengusaha wajib melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT. Sistem ini sudah familiar bagi pelaku usaha di Jakarta. Kepgub ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala.
Pramono Anung berharap, dengan adanya keringanan pajak ini, sektor perhotelan dan restoran di Jakarta dapat pulih dan terus berkembang. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan dukungan bagi dunia usaha agar tetap bertahan dan berkontribusi pada perekonomian Jakarta," tutupnya. Diskon pajak ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta dan menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor vital ini.



