Ads - After Header

Kakek Penjual Mainan Predator 28 Siswi SD, Koleksi Foto!

Ahmad Dewatara

Kakek Penjual Mainan Predator 28 Siswi SD, Koleksi Foto!

Chapnews – Nasional – Medan – Dunia pendidikan dan keamanan anak di Deliserdang tercoreng oleh aksi bejat seorang kakek berinisial L (65). Pria paruh baya ini kini mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Medan setelah terbukti menjadi predator seksual yang memangsa setidaknya 28 siswi sekolah dasar di Kecamatan Percut Seituan.

Kasus mengerikan ini terungkap setelah salah seorang korban berani melapor kepada wali kelasnya. Dari laporan awal tersebut, penyelidikan polisi kemudian membongkar fakta mengejutkan bahwa jumlah korban ternyata mencapai puluhan anak. AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, membenarkan temuan ini, menyatakan, "Dari hasil pendalaman menunjukkan ada sebanyak 28 anak yang menjadi korban."

Kakek Penjual Mainan Predator 28 Siswi SD, Koleksi Foto!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandi pelaku, yang sehari-hari berjualan mainan keliling, terbilang licik. Ia memanfaatkan kepolosan anak-anak dengan iming-iming uang tunai antara Rp2.000 hingga Rp5.000, serta jajanan favorit mereka. Setelah berhasil memancing korban, kakek L melakukan tindakan tak senonoh seperti mencium, meraba bagian sensitif, hingga meremas tubuh para siswi. Lebih parahnya, tersangka juga secara diam-diam memotret aksi bejatnya dan menyimpan foto-foto tersebut di ponselnya sebagai "koleksi pribadi."

Perbuatan keji ini ternyata telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Kepada penyidik, kakek L mengaku nekat melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran sudah tidak mampu lagi melakukan hubungan suami-istri pasca menjalani operasi pemasangan ring jantung.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan atau lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku saat berjualan. Ponsel tersangka juga telah disita untuk keperluan digital forensik guna menelusuri lebih lanjut bukti-bukti digital yang tersimpan.

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi erat dengan pihak sekolah dan orang tua korban. Pendampingan psikologis menjadi prioritas utama mengingat sebagian besar korban masih mengalami trauma dan ketakutan mendalam akibat peristiwa tragis ini.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Subs Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer