Chapnews – Nasional – Kontroversi seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi anggota aktif Polri menduduki 17 jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga akhirnya dijawab oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menegaskan bahwa penerbitan Perpol ini merupakan langkah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan bentuk pembangkangan, seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (15/2), Kapolri menjelaskan bahwa sebelum Perpol ini diterbitkan, pihaknya telah melakukan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan terkait. "Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," ujar Sigit kepada awak media.

Ia menambahkan, Perpol tersebut justru dibutuhkan untuk memberikan batasan yang jelas mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga, sesuai dengan amanat putusan MK. Putusan MK sebelumnya menghapus frasa ‘penugasan oleh Kapolri’ dan menghendaki kejelasan mengenai ‘tugas-tugas kepolisian’. Oleh karena itu, Perpol ini disusun untuk memperjelas batasan penempatan tersebut secara limitatif.
Menanggapi tudingan bahwa Polri membangkang putusan MK, Sigit memilih untuk tidak terlalu ambil pusing. "Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol," tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa Perpol ini nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan dalam materi revisi Undang-Undang Polri. Ia juga memastikan bahwa aturan ini tidak berlaku surut, sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Polemik dan Dualisme Aturan
Meskipun demikian, Perpol ini tetap memicu polemik di kalangan praktisi hukum dan pengamat. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Imipas Otto Hasibuan, mengidentifikasi adanya dualisme interpretasi antara putusan MK dan Perpol tersebut.
"Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK," ujar Otto. "Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya," imbuhnya, menyoroti potensi multitafsir yang bisa memicu perdebatan berkepanjangan.
Untuk mengatasi polemik ini, Otto menyebut bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas Peraturan Polri tersebut secara mendalam pada Kamis (18/12). "Jadi inilah mungkin salah satu hal yang memang oleh kami tim reformasi harus putuskan bersama-sama. Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal," jelasnya.
Selain itu, Otto juga menyayangkan putusan MK yang dinilainya "kurang bijak" karena tidak menyertakan masa transisi. Menurutnya, dalam beberapa putusan MK sebelumnya, periode waktu tertentu seharusnya diberikan agar implementasi putusan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kekosongan hukum atau masalah baru.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Polisi Aktif
Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember lalu, secara spesifik mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 aturan ini menyatakan bahwa pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan pada:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Perdebatan mengenai keselarasan Perpol ini dengan semangat reformasi Polri dan putusan MK diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan pembahasan di Komisi Percepatan Reformasi Polri.



