Ads - After Header

Kapolri Murka! Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Ahmad Dewatara

Kapolri Murka! Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Chapnews – Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluapkan kemarahannya atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang siswa berusia 14 tahun berinisial AT, yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Maluku dan telah menyulut perhatian publik serta menodai citra institusi kepolisian.

"Saya merasakan hal yang sama dengan keluarga korban dan masyarakat. Saya sangat marah mendengar kejadian ini," tegas Sigit kepada awak media pada Senin (23/2). Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan mencoreng kehormatan institusi Brimob yang seharusnya mengemban tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.

Kapolri Murka! Anggota Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapolri juga menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. "Saya sudah perintahkan agar kasus ini diinvestigasi secara menyeluruh dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal demi menegakkan keadilan bagi keluarga yang berduka," ujarnya, menunjukkan komitmen penuh terhadap proses hukum.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas insiden memilukan ini.

Penyelidikan kasus ini telah membuahkan hasil. Polres Tual telah menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka utama dalam insiden yang menyebabkan meninggalnya AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

Insiden tragis ini bermula pada Kamis dini hari (19/2), ketika tim patroli Brimob tengah melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli awalnya menyisir Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, mereka bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, tersangka Bripda MS bersama beberapa anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Diduga, Bripda MS kemudian mengayunkan helm taktisnya sebagai isyarat untuk menghentikan laju motor. Nahas, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain. Pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama, AT dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang melawan luka-lukanya.

Atas perbuatannya, Bripda MS kini dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer