Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (20/2/2026) secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan tersebut menyangkut gugatan uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 yang diajukan oleh para guru honorer. Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada niat dari Menkeu untuk merendahkan aspirasi mulia para pendidik tersebut.
Kontroversi muncul setelah beberapa media mengutip Purbaya seolah-olah secara sepihak menyatakan bahwa gugatan tersebut akan berakhir dengan kekalahan. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kutipan tersebut tidak sepenuhnya akurat jika dilihat dari konteks keseluruhan.

Menurut Deni, dalam sesi doorstop dengan awak media, Menkeu Purbaya sebenarnya sedang memaparkan prinsip-prinsip dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa hasil sebuah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat bergantung pada kekuatan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan oleh penggugat.
"Ya biar saja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa," demikian pernyataan Purbaya yang dikutip kembali dalam siaran pers Kemenkeu, Jumat (20/2/2026), sebagai bagian dari penjelasan kondisional mengenai proses hukum.
Kemenkeu menekankan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah edukasi mengenai prasyarat kondisional dalam sebuah perkara hukum, bukan sebuah vonis prematur atau penilaian sepihak atas perjuangan para guru honorer. Deni juga menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai dan mengakui peran vital guru honorer dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Lebih lanjut, Deni menyatakan bahwa Kemenkeu tidak pernah memiliki maksud untuk mengabaikan perjuangan para guru yang menggugat alokasi anggaran. Gugatan ini termasuk yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Pemerintah, melalui Kemenkeu, berkomitmen untuk terus menghargai kontribusi para pendidik dan memastikan setiap aspirasi mendapatkan perhatian sesuai koridor hukum yang berlaku.



