Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tak signifikan mendongkrak harga barang dan jasa. Berdasarkan data yang dihimpun chapnews.id dari Antara, Minggu (22/12/2024), dampaknya hanya sekitar 0,9%.
"Kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti.
Sebagai gambaran, minuman bersoda seharga Rp7.000 dengan PPN 11% dikenakan pajak Rp770, sehingga totalnya Rp7.770. Jika PPN naik menjadi 12%, pajak menjadi Rp840, dan total harga menjadi Rp7.840. Selisihnya hanya Rp70, atau 0,9% dari harga awal. Hal serupa terjadi pada barang elektronik seperti televisi. Televisi seharga Rp5 juta, dengan PPN 11% harganya Rp5.550.000, dan dengan PPN 12% menjadi Rp5.600.000. Kenaikannya tetap hanya 0,9%.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," tegas Dwi.
Namun, pandangan berbeda datang dari Center of Economics and Law Studies (Celios). Lembaga ini memperkirakan kenaikan PPN akan menambah beban pengeluaran kelompok masyarakat miskin hingga Rp101.880 per bulan, dan kelompok menengah hingga Rp354.293 per bulan. Perbedaan data ini perlu ditelaah lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.