Surabaya, Chapnews – Nasional – Nenek Elina Widjajanti, seorang warga Surabaya yang menjadi korban pengusiran paksa dari kediamannya oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas), kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk mendalami laporan dugaan tindakan pengusiran yang menimpanya.
Pemeriksaan terhadap Nenek Elina berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12) siang. Dalam keterangannya, Elina mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan detail terkait Samuel dan Yasin, dua nama yang disebut sebagai pihak terlapor. Ia juga menceritakan momen dramatis saat dirinya diangkat paksa keluar rumah, bahkan dilarang mengambil tas pribadinya.

"Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, enggak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya enggak lihat suratnya," kenang Elina, seperti dilansir chapnews.id.
Menurut Elina, ia memiliki surat Letter C atas nama Elisa, kakak kandungnya, sebagai bukti kepemilikan sah atas rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 2011. Elisa sendiri telah wafat pada tahun 2017. Ironisnya, pihak Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, hingga kini tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan resmi saat peristiwa pengusiran terjadi.
Insiden pengusiran brutal itu terjadi pada 6 Agustus lalu, ketika puluhan orang mendatangi kediaman Elina. Beberapa di antaranya disebut mengenakan atribut salah satu ormas. Elina yang menolak untuk pergi, akhirnya diangkat paksa oleh empat orang – dua memegang kaki dan dua memegang tangan – dan dibawa keluar rumah.
"Terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan," kisahnya, menggambarkan perlawanannya yang sia-sia.
Wellem Mintarja, kuasa hukum Nenek Elina, membenarkan bahwa selain kliennya, ada empat orang lain yang turut dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka adalah Iwan, Joni (kerabat Elina), Maria, dan Musrimah, yang semuanya merupakan penghuni rumah tersebut.
Wellem juga menegaskan kembali bahwa Samuel, pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru, sama sekali tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan resmi kepada Elina maupun para penghuni lainnya. "Tadi sudah disampaikan sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," ujar Wellem, menekankan kejanggalan klaim tersebut. Kasus pengusiran ini masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret para pelaku ke meja hijau.



