Chapnews – Nasional – Presiden RI, Prabowo Subianto, mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP (Indonesia Ferry) Persero yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019-2022. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini sontak menuai sorotan, mengingat ketiganya baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa rehabilitasi ini diberikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian mendalam terkait kasus tersebut.

Namun, Dasco enggan membeberkan detail kajian yang mendasari pemberian rehabilitasi ini. Menurut KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, terutama jika penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi ini adalah proses hukum yang berbeda dengan proses penindakan yang telah mereka lakukan. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 sudah melalui uji praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan KPK dinyatakan menang.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022. KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Meskipun sempat mengajukan praperadilan, upaya mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya kemudian ditahan oleh KPK dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Ira Puspadewi dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara untuk Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, seperti tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh para terdakwa dan adanya aset yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Lima hari berselang, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah DPR menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024.
KPK sendiri masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah terkait pemberian rehabilitasi ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses surat tersebut setelah diterima.



