Chapnews – Nasional – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melalui tim penasihat hukumnya, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan korupsi terkait impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penjualan solar non-subsidi. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/10).
Tim pembela Riva Siahaan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa Riva hanya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat perusahaan. Selain itu, tim penasihat hukum juga menekankan bahwa Riva tidak menerima keuntungan pribadi dari perbuatan yang dituduhkan.

"Bahkan, dalam surat dakwaan diakui bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya," ujar anggota tim penasihat hukum Riva Siahaan. Mereka menambahkan, "Dengan demikian, tidak ada niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Seharusnya, sanksi administratif atau pencopotan jabatan sudah cukup berat."
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Riva Siahaan dari segala dakwaan. Mereka juga meminta agar surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam kegiatan impor BBM dan penjualan solar non-subsidi selama periode 2018-2023. Jaksa penuntut umum menuding tindakan Riva dan sejumlah terdakwa lain memperkaya sejumlah korporasi, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.
Selain itu, dalam penjualan solar non-subsidi, sejumlah perusahaan juga disebut menerima keuntungan, seperti PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Adaro Indonesia, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, serta beberapa perusahaan lainnya. Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh tim pembela Riva Siahaan.