Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan dana ‘pengamanan’ oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang bersumber dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama. Japto sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada hari Selasa (10/3) ini terkait dugaan tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik fokus pada pendalaman dugaan aliran dana dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama yang diduga sebagai imbalan jasa pengamanan. "Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," terang Budi melalui keterangan tertulisnya.

Di hari yang sama, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting, mantan Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022. Namun, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang lantaran adanya bentrokan agenda lain.
Japto, yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, memilih irit bicara usai pemeriksaan. Ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi detail materi pemeriksaan langsung kepada penyidik KPK. Alih-alih memberikan keterangan, Japto justru balik mempertanyakan identitas dan afiliasi media para jurnalis. Dengan nada sinis, ia bahkan sempat melontarkan pertanyaan, "Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?"
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK yang sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dugaan korupsi. Ketiga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Februari lalu, ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Perusahaan-perusahaan produsen batu bara ini, yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga kuat menjadi sarana bagi Rita untuk menerima gratifikasi. Budi Prasetyo menambahkan, "Ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan kendaraan-kendaraan yang berada dalam penguasaan saudara JP (Japto), tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi oleh penyidik."
Sementara itu, Rita Widyasari sendiri tengah menghadapi proses hukum lanjutan dari KPK atas dugaan gratifikasi terkait sektor pertambangan batu bara, dengan nilai fantastis sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. KPK menduga Rita juga melakukan upaya penyemaran terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga ia turut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 setelah ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari berbagai pihak terkait izin dan proyek. Nama Rita juga sempat mencuat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Rita. Pemeriksaan tersebut didasari dugaan penyidik mengenai adanya aliran dana tindak pidana yang diduga mengalir ke sejumlah elite PP. Dari penggeledahan di kediaman ketiga saksi tersebut, penyidik KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai puluhan miliar rupiah, puluhan unit mobil mewah, serta sejumlah dokumen penting.


