Ads - After Header

KPK Dituding Beri ‘Privilese’ Yaqut, Dewas Turun Tangan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi pusat perhatian setelah merespons laporan etik yang diajukan oleh kubu pengacara Immanuel Ebenezer. Laporan tersebut secara spesifik menyoroti kebijakan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar kode etik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya memandang laporan yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini sebagai bagian integral dari mekanisme kontrol publik yang sah. "Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan," ujar Budi, Jumat (27/3), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan KPK.

KPK Dituding Beri 'Privilese' Yaqut, Dewas Turun Tangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Dewas KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan asesmen yang objektif, independen, dan profesional. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian esensial dari sistem checks and balances yang bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan anti-rasuah tersebut. "KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi, menepis dugaan adanya penyimpangan.

Di sisi lain, laporan etik yang memicu respons KPK ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam, yang diwakili oleh Aziz Yanuar. Aziz, yang juga merupakan pengacara dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Immanuel Ebenezer, melaporkan lima Pimpinan KPK, termasuk Ketua dan para Wakil Ketua, serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga Juru Bicara KPK.

Aziz Yanuar menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mencakup nilai keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan dalam keputusan pengalihan penahanan Yaqut. "Ini sepengetahuan kami sangat jarang terjadi, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese," ungkap Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menekankan bahwa kasus korupsi seharusnya diperlakukan secara khusus mengingat kategorinya sebagai kejahatan luar biasa.

Meskipun memahami bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya memang memungkinkan pengalihan jenis penahanan, Aziz mempertanyakan penerapannya untuk kasus korupsi. Ia khawatir keputusan ini akan menciptakan preseden buruk, di mana seluruh tahanan KPK nantinya akan mengajukan permohonan serupa. "Apakah benar semua bisa nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua," pungkas Aziz, menyiratkan kekhawatiran akan potensi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer