Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah mendalami sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga tersebar di berbagai wilayah namun belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta pada Rabu (24/12), menegaskan bahwa penelusuran akan dilakukan terhadap dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN, nanti akan ditelusuri," ujarnya. Budi menambahkan bahwa setiap aset atau harta seorang penyelenggara negara wajib dilaporkan dalam LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. "Sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB," imbuhnya, menghubungkan penelusuran aset dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun chapnews.id, aset-aset yang tidak dilaporkan tersebut sebagian besar berbentuk properti atau aset tidak bergerak. Lokasinya tersebar luas, mulai dari Bandung, Bali, hingga ke Seoul, Korea Selatan. Salah satu jenis aset yang dimaksud dilaporkan berupa tempat usaha seperti kafe. Budi Prasetyo membenarkan adanya beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh Ridwan Kamil, meskipun ia tidak merinci detail lokasi maupun jenis usahanya. "Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami, meskipun dalam pemeriksaan sebelumnya itu juga ditanyakan secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pak RK dan dalam pemeriksaan itu Pak RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya," terang Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2023. Saat itu, KPK mencecar RK mengenai aliran dana non-bujeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Selain itu, penyidik juga mendalami perihal aset-aset milik RK, baik yang sudah termuat maupun yang berada di luar LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui detail pengadaan iklan di Bank BJB dan membantah keras telah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. "Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri," tutur RK di Kantor KPK, Selasa (2/12). Ia menambahkan, "Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi."
Pemeriksaan Ridwan Kamil sebagai saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, meskipun belum dilakukan penahanan. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan temuan KPK, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.



