Ads - After Header

KPK Seret Pengusaha Rokok, Skandal Bea Cukai Memanas!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah ini telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha rokok. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terus bergulir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi langkah tersebut. "Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3). Ia menambahkan, para pengusaha tersebut akan menjalani pemeriksaan langsung di markas KPK.

KPK Seret Pengusaha Rokok, Skandal Bea Cukai Memanas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemanggilan para pengusaha rokok ini menambah daftar panjang perkembangan kasus korupsi Bea Cukai yang sebelumnya diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (periode 2024-Januari 2026), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, turut ditetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Sehari setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah serius mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Indikasi kuat ini muncul setelah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dana tersebut diduga kuat berasal dari praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Pemanggilan pengusaha rokok ini mengindikasikan bahwa KPK terus memperluas jangkauan penyidikan, tidak hanya fokus pada internal Bea Cukai tetapi juga pihak-pihak eksternal yang diduga terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara. Publik menantikan transparansi dan ketegasan KPK dalam menuntaskan skandal besar ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer