Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hingga kini belum menyasar organisasi masyarakat (ormas) manapun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang seolah-olah KPK tengah mengincar ormas tertentu. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9), Budi menekankan fokus penyidikan tertuju pada individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"Sepanjang proses penyidikan, tidak ada indikasi yang mengarah ke institusi atau ormas tertentu," tegas Budi. Penyidikan, lanjutnya, murni berfokus pada pertanggungjawaban hukum individu yang terlibat.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Pemeriksaan ini, menurut Budi (17/9), terkait pengetahuan Syarif mengenai aliran uang dalam kasus tersebut. "Dugaan aliran uang mengarah ke lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan Syarif berkaitan dengan pengetahuannya mengenai konstruksi perkara, khususnya aliran uang," jelas Budi. Ia menegaskan pemeriksaan Syarif bersifat individual, bukan mewakili lembaga. Kendati demikian, KPK tak menutup kemungkinan memeriksa petinggi GP Ansor lainnya yang memiliki informasi terkait kuota haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan Syarif terkait barang bukti yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8%, sementara 92% untuk kuota haji reguler. Namun, pembagian dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru 50:50, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, menurut perhitungan awal KPK. Temuan ini akan diverifikasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada 11 Agustus 2025, KPK melarang Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel) bepergian ke luar negeri. Penggeledahan juga telah dilakukan di rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.



