Ads - After Header

Kritik Dibungkam? Amnesty Geger Tuntutan Delpedro Cs!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik keras terhadap tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Usman menilai tuntutan ini bukan hanya keliru, tetapi juga mengonfirmasi adanya skema "operasi pembungkaman" terhadap kritik yang disuarakan masyarakat sipil.

"Jaksa telah mengirimkan pesan yang sangat keliru, seolah-olah menyuarakan kritik adalah sebuah tindak pidana. Tuntutan ini secara gamblang membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara, seperti yang telah berulang kali diperingatkan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil," ujar Usman saat dikonfirmasi oleh chapnews.id pada Sabtu (28/2).

Kritik Dibungkam? Amnesty Geger Tuntutan Delpedro Cs!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Usman, tuntutan pidana dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan ini secara terang-terangan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa tindakan Delpedro dkk, yang dianggap jaksa sebagai tindak pidana, sebenarnya merupakan wujud partisipasi warga negara dalam menyatakan pendapat dan berkumpul, hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Usman menjelaskan, Delpedro dan kawan-kawan hanya membuka posko pengaduan, memantau situasi di lapangan, serta mendampingi pelajar yang menjadi korban penangkapan atau pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia menekankan bahwa aktivitas semacam itu bukanlah tindakan kriminal. Demikian pula dengan ekspresi satire dan penyebarluasan informasi mengenai pertemuan atau berekspresi di media sosial, yang seharusnya tidak dihakimi sebagai penghasutan.

"Pemenjaraan atas ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum yang sah, melainkan bentuk ‘penuntutan jahat’ atau malicious prosecution karena tidak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dari dakwaan jaksa yang menggunakan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak, untuk mengkriminalisasi ekspresi damai," tutur Usman.

Usman menambahkan bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk, serta banyak kasus lain yang terkait dengan demonstrasi pada Agustus tahun lalu, sejak awal sudah melanggar prinsip peradilan yang adil. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan barang bukti tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara yang transparan.

Pemerintah, lanjut Usman, sejak awal telah membangun narasi yang menyesatkan, mengklaim bahwa aksi massa pada Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis. Padahal, massa turun ke jalan karena kemarahan atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat, mulai dari kenaikan pajak hingga tunjangan anggota DPR. Puncak kemarahan publik terjadi saat negara bereaksi secara represif, termasuk insiden terjangan mobil rantis milik Brimob yang menewaskan pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.

"Pemerintah harus berhenti mencari ‘kambing hitam’ atas kegagalan mereka dalam menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum," ucap Usman. "Pemerintah harus segera menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus tahun lalu."

Usman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berani memutus mata rantai kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan jaksa. Ia mengingatkan bahwa hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan bagi rakyat.

"Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter di negeri ini," kata Usman. "Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah konkret berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia."

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan serupa juga dilayangkan jaksa untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi yang terjadi pada 25-30 Agustus tahun lalu. Demonstrasi tersebut berujung pada kericuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak dan sejumlah aparat terluka, sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (27/2).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer