Chapnews – Nasional – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat adanya 33 laporan kasus pelecehan seksual di layanan Kereta Rel Listrik (KRL) sepanjang tahun 2025, dari total 36 laporan termasuk di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Data ini menjadi sorotan dan pengingat bahwa upaya edukasi serta peningkatan kesadaran akan pentingnya menciptakan transportasi publik yang aman dan beretika masih sangat dibutuhkan.
Menyikapi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api untuk bersama-sama melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai lokasi strategis, termasuk di area Stasiun Jatinegara, dengan melibatkan komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan, serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.
"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan diharapkan segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menambahkan, KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api.
"Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan," tegas Ixfan. chapnews.id



