Chapnews – Ekonomi – PT PLN (Persero) memberikan angin segar bagi masyarakat jelang tahun baru. PLN bakal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan, tepatnya Januari hingga Februari 2025. Potongan harga ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Namun, benarkah ini solusi ampuh atas dampak kenaikan PPN? Berikut lima fakta yang perlu Anda ketahui:
-
Dampak PPN 12% yang Tak Terelakkan: Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai berbagai insentif pemerintah, termasuk diskon tarif listrik ini, belum cukup meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Menurutnya, insentif tersebut masih jauh dari kata mampu mengatasi seluruh permasalahan ekonomi yang ada.
-
Menipisnya Kelas Menengah: Faisal menambahkan, permasalahan utama saat ini adalah penurunan daya beli masyarakat akibat menyusutnya jumlah kelas menengah. Kelas menengah, sebagai penggerak utama konsumsi domestik, mengalami tekanan signifikan sehingga permintaan barang dan jasa ikut menurun.
-
Diskon Listrik 50% untuk Daya 2.200 VA ke Bawah: Program diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Pelanggan dengan daya lebih besar tidak mendapatkan potongan harga ini.
-
Durasi Diskon Hanya Dua Bulan: Pemerintah hanya memberikan diskon tarif listrik selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Setelah periode tersebut, tarif listrik akan kembali normal.
-
Belum Tentu Solusi Sempurna: Meskipun memberikan keringanan, diskon tarif listrik ini masih menjadi perdebatan. Apakah langkah ini cukup efektif untuk mengatasi dampak kenaikan PPN dan penurunan daya beli masyarakat? Pertanyaan ini masih menjadi pertimbangan bagi para ekonom dan pengamat kebijakan. Diskon ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat, namun solusi jangka panjang masih dibutuhkan untuk mengatasi masalah ekonomi yang lebih kompleks.