Chapnews – Nasional – Wacana Presiden Prabowo Subianto soal pemaafan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara menuai kontroversi. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD tegas menyatakan hal tersebut berpotensi melanggar hukum. Pernyataan Mahfud disampaikan kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), menanggapi pernyataan Prabowo yang sebelumnya disampaikan di Kairo, Mesir.
"Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh," tegas Mahfud. Ia menambahkan, siapa pun yang membolehkan praktik tersebut dapat dijerat Pasal 55 KUHP, karena dianggap turut serta menyuburkan korupsi. Mahfud menekankan bahwa korupsi adalah tindakan terlarang dan membiarkannya akan merusak sendi-sendi hukum. Ia pun mengimbau semua pihak untuk berhati-hati.
"Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal bisa dilaporkan, itu kompleks dan akan merusak dunia hukum," jelas Mahfud. Meskipun mengakui hak Prabowo sebagai Presiden untuk menyampaikan pendapat, Mahfud mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam kebijakan.
"Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja, tapi kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah," ujarnya. Sebelumnya, Prabowo menawarkan kesempatan ‘tobat’ kepada koruptor dengan janji pemaafan asalkan uang negara yang telah digasak dikembalikan. Prabowo bahkan menawarkan cara pengembalian uang secara diam-diam, namun tetap menekankan pentingnya pengembalian tersebut. Pernyataan ini pun kini menjadi perdebatan publik dan menuai beragam reaksi.