Chapnews – Ekonomi – Antrean panjang kendaraan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Jawa Timur, menimbulkan kekisruhan. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) angkat bicara terkait macet parah yang berdampak luas pada perekonomian dan mobilitas masyarakat. Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.
"Kemacetan ini berdampak besar secara ekonomi dan sosial, terutama pada arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali," tegas Soetomo di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ia menjelaskan, penurunan jumlah kapal yang melayani lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk menjadi penyebab utama. Sebanyak 15 kapal KMP hasil modifikasi dari kapal LCT mendadak dilarang beroperasi setelah uji petik mendadak oleh KSOP dan BKI.

Gapasdap pun memberikan klarifikasi terkait penundaan tersebut. Pertama, mereka menyoroti kondisi dermaga LCM di Ketapang yang terbatas dan tak layak. Modifikasi kapal LCT menjadi KMP, menurut Gapasdap, merupakan solusi adaptif untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dengan mempertimbangkan keselamatan, efisiensi, dan pelayanan publik di jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Kedua, Gapasdap menegaskan bahwa modifikasi kapal LCT telah sesuai prosedur dan mendapat persetujuan otoritas terkait. Semua kapal telah melalui survei, perhitungan stabilitas, dan dilengkapi persyaratan teknis dan nautis, serta mendapatkan sertifikat kesempurnaan dari BKI dan Ditjen Perhubungan Laut. Prosesnya, kata Gapasdap, jauh dari kata sembarangan dan telah melalui audit ketat.
Terakhir, Gapasdap menekankan bahwa setiap kapal beroperasi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah. SPB hanya diterbitkan setelah pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan dilakukan. Artinya, operasional kapal selalu diawasi dan mendapat izin resmi dari KSOP. Gapasdap berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan untuk menghindari dampak ekonomi yang lebih besar lagi.



