Chapnews – Nasional – Penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tersandung kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait meme Prabowo-Jokowi, akhirnya ditangguhkan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu, mengumumkan penangguhan tersebut pada Minggu (11/5) lalu. Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan dari tersangka melalui kuasa hukum dan keluarganya, serta memperhatikan itikad baik SSS dan keluarga untuk meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Langkah kepolisian ini menuai beragam reaksi. Sebelumnya, penahanan SSS menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang bahkan menawarkan diri sebagai penjamin. Habiburokhman meyakini SSS tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempersulit proses pemeriksaan.

Kritik juga datang dari akademisi. Herdiansyah Hamzah, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk secara aktif mendorong pembebasan SSS. Herdiansyah menilai respons Istana yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPK) Hasan Nasbi—yang menyatakan Prabowo tidak melaporkan mahasiswi tersebut—terlalu pasif. Ia menekankan pentingnya sikap aktif Presiden dalam menjaga kebebasan berpendapat dan mencegah pembungkaman kritik.
Senada dengan Herdiansyah, M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai meme yang dibuat SSS merupakan bentuk kritik, bukan penghinaan atau pelanggaran kesusilaan. Isnur melihat meme tersebut sebagai ekspresi pandangan publik terhadap "matahari kembar" dan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Ia tegas menyatakan polisi tak seharusnya menggunakan UU ITE untuk membungkam kritik dan mempertanyakan perlunya keterlibatan Bareskrim dalam kasus ini. "Seorang mahasiswi ditangkap Bareskrim? Sudah kayak menangani ancaman luar biasa," tandasnya. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam atas penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia.



