Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (23/9) ini menguak fakta baru dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Azwar Anas diperiksa sebagai saksi. Namun, perlu digarisbawahi, pemeriksaan dilakukan berdasarkan jabatan Azwar Anas saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022. "Pemeriksaan terkait penyidikan kasus Chromebook," tegas Anang melalui pesan singkat.

Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam proyek ini menjadi sorotan, mengingat kelemahan dan inefektivitasnya di daerah yang minim akses internet.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Selain Nadiem, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Pemeriksaan Azwar Anas sebagai saksi kunci diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail dan memberikan gambaran yang lebih utuh terkait kasus mega korupsi ini. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.



