Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (26/8). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," ujar Budi.
Gus Alex, yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri dan rumahnya telah digeledah KPK, dianggap penting untuk tetap berada di Indonesia guna membantu proses penyidikan. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada Oktober 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler. Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas justru membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan khusus.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses hukum kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi kuota haji tersebut.



