Chapnews – Ekonomi – Kabar penting bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dipastikan akan segera diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP kini hanya menunggu persetujuan akhir berupa tanda tangan dari Presiden. Pernyataan ini disampaikan Menaker di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025, setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna.
"RPP UMP sudah ada di meja Bapak Presiden. Jika memungkinkan, bisa ditandatangani hari ini, atau paling lambat besok. Setelah itu, saya akan segera mengumumkannya, Insya Allah," ujar Yassierli dengan optimis, usai pertemuan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Menaker Yassierli juga menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh. Ia menyoroti berbagai langkah konkret yang telah diambil selama setahun terakhir sebagai bukti keberpihakan kepada pekerja. Ini termasuk kenaikan upah sebesar 6,5% pada tahun sebelumnya, pemberian Bantuan Hari Raya, serta perhatian serius terhadap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta meningkatkan manfaat JKP hingga 60% dari gaji selama enam bulan.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa pemerintah juga berupaya menjalankan amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dengan mengaktifkan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih optimal. Untuk penetapan UMP 2026, pendekatan yang akan digunakan adalah mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak. Metode ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi di setiap daerah, demikian pungkasnya, memberikan sinyal positif bagi para pekerja di seluruh tanah air.



