Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi terkait larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya seorang warga untuk memperjelas frasa "penuh konsentrasi" dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) agar secara eksplisit melarang aktivitas merokok di jalan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (2/3) kemarin, permohonan dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 itu dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh majelis hakim konstitusi. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut didampingi sembilan hakim konstitusi, seperti dikutip dari situs chapnews.id.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penolakan permohonan ini didasari beberapa alasan krusial. Salah satunya adalah karena permohonan yang diajukan oleh Syah Wardi tersebut tidak dilengkapi dengan alat bukti yang memadai. Selain itu, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang telah dijadwalkan oleh Mahkamah.
"Mahkamah menemukan fakta bahwa pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian," tegas Saldi Isra dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa uraian tersebut merupakan hal esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang diuji dan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Sebelumnya, Syah Wardi mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa "penuh konsentrasi", serta Pasal 283 UU LLAJ. Sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasa ketentuan mengenai kewajiban "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bersifat abstrak dan multitafsir. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak konsisten di lapangan.
Pada pokok permohonannya, Syah Wardi meminta MK untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat. Ini berarti, ia menginginkan agar pasal tersebut dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi secara mutlak melarang setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon berargumen bahwa ketiadaan larangan eksplisit terhadap merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma. Padahal, aktivitas tersebut sangat berpotensi membahayakan, mengingat pengemudi harus melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta risiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
Sebagai informasi, Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, sementara Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut. Dengan putusan ini, upaya untuk secara eksplisit melarang merokok saat berkendara melalui uji materi di MK belum berhasil.



