Chapnews – Nasional – Jakarta – Pengusaha Samin Tan, yang dikenal luas sebagai salah satu ‘crazy rich’ Indonesia, kembali berhadapan dengan jerat hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melingkupi perjalanan bisnis miliarder tersebut.
Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers mengonfirmasi penetapan status tersangka ini pada Sabtu (28/3). Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, PT AKT, perusahaan yang Samin Tan duduki sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership), diduga kuat terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Hal ini terjadi meskipun izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017, menjadikan seluruh kegiatan pasca-pencabutan izin sebagai tindakan melanggar hukum.

Samin Tan, nama yang tak asing di kancah bisnis Tanah Air, pernah dinobatkan sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2011, menempati peringkat ke-28 dengan estimasi kekayaan mencapai US$940 juta. Kiprahnya di dunia usaha memang fenomenal.
Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964 ini memiliki latar belakang pendidikan yang unik; ia tidak menamatkan kuliahnya di Universitas Tarumanegara sejak 1987. Namun, hal itu tidak menghalangi ambisinya. Samin Tan memulai kariernya di kantor akuntan publik Peat Marwick, kemudian membangun jaringan luas, termasuk dengan Bakrie Group, sebelum akhirnya mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energi. Di bawah kepemimpinannya, PT Borneo Lumbung Energi berkembang pesat menjadi salah satu produsen batu bara metalurgi berkualitas tinggi terkemuka di Indonesia. Puncak kariernya adalah saat menjabat Chairman Bumi Plc, sebuah perusahaan tambang yang terdaftar di London Stock Exchange.
Namun, kesuksesan finansial Samin Tan tak serta merta menjamin perjalanan hukumnya mulus. Ini bukan kali pertama ia terjerat masalah hukum. Pada tahun 2019, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Kasus tersebut bahkan membuatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada April 2021. Menariknya, dalam kasus itu, Samin Tan berhasil lolos dari jerat hukum setelah Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas dirinya pada Agustus 2021.
Kini, Samin Tan harus kembali menghadapi tantangan serius. Dengan penetapan status tersangka terbaru ini, ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, menanti proses hukum lebih lanjut atas dugaan penambangan ilegal di Kalimantan Tengah. Kasus ini kembali menyoroti perjalanan seorang miliarder yang tak pernah sepi dari sorotan, baik karena kekayaan melimpah maupun persoalan hukum yang melingkupinya.



