Ads - After Header

Miris! Hindari Lubang Maut, Ojek Malah Jadi Tersangka

Ahmad Dewatara

Miris! Hindari Lubang Maut, Ojek Malah Jadi Tersangka

Chapnews – Nasional – Sebuah insiden tragis yang berujung pada penetapan tersangka kini menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Pandeglang, Banten. Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan, harus menghadapi jeratan hukum setelah mengalami kecelakaan fatal akibat jalan rusak yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perdebatan sengit mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan.

Kecelakaan nahas itu terjadi pada akhir Januari lalu, ketika Al Amin Maksum membonceng Khairi Rafi melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang. Menurut laporan chapnews.id, Al Amin berulang kali berupaya menghindari lubang-lubang yang menganga di jalan. Namun, takdir berkata lain. Roda depan sepeda motornya tiba-tiba terperosok ke dalam salah satu lubang jalan yang parah.

Miris! Hindari Lubang Maut, Ojek Malah Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Akibat guncangan hebat tersebut, Al Amin dan penumpangnya terpental ke aspal. Dalam momen yang mengerikan, sebuah mobil ambulans yang melintas di lokasi kejadian tidak sempat menghindar dan secara tak sengaja menggilas Khairi Rafi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Ironisnya, Al Amin Maksum kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Penetapan ini sontak menuai protes dari kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana.

"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," tegas Raden Elang Mulyana pada Senin (23/2), menegaskan bahwa kliennya juga merupakan korban dari kelalaian pihak lain.

Menanggapi situasi ini, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah ini didasari oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79, yang memungkinkan penyelesaian di luar jalur pengadilan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi dan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Polres Pandeglang sendiri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses restorative justice antara Al Amin Maksum dan keluarga almarhum Khairi Rafi. Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad, menjelaskan bahwa mediasi ini dapat dilakukan asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan memenuhi syarat formil.

"Ada kesepakatan baik dari keluarga korban maupun tersangkanya, cuma harus ada syarat formil karena kami hanya sebagai penengah saja," ujar AKP Burhanudin pada Senin (23/02).

Jika kesepakatan damai tercapai dan semua syarat RJ terpenuhi, maka proses hukum terhadap Al Amin Maksum dapat dianggap selesai di tingkat kepolisian. "Kalau itu semua terpenuhi kami siap saja, karena kami ingin yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak ada tendensi apapun karena kami ingin on the track," pungkasnya, menegaskan komitmen kepolisian untuk berlaku adil dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer