Ads - After Header

MK Hapus Pasal Karet Korupsi, Advokat & Jurnalis Aman!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan krusial yang menghapus frasa ‘pasal karet’ terkait tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keputusan ini, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3) lalu, secara spesifik menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini merupakan respons atas uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan oleh Advokat Hermawanto, terdaftar dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025. MK berpandangan bahwa penghapusan frasa tersebut esensial untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil. Tujuannya adalah mencegah penggunaan pasal yang terlalu "lentur atau elastis" sehingga berpotensi menjerat individu yang posisinya tidak sejalan dengan aparat penegak hukum.

MK Hapus Pasal Karet Korupsi, Advokat & Jurnalis Aman!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Profesi-profesi yang sebelumnya rentan terhadap interpretasi luas pasal ini, seperti advokat, jurnalis, dan aktivis yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan hukumnya di Ruang Sidang Pleno MK menjelaskan, perubahan sikap Mahkamah ini didasari kekhawatiran bahwa frasa tersebut memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. "Frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum," tegas Arsul, seperti dikutip dari chapnews.id.

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

MK menyoroti bahwa meskipun tujuan delik obstruction of justice adalah melindungi proses penegakan hukum dari gangguan, frasa "atau tidak langsung" justru membuka celah interpretasi yang subjektif dan berpotensi disalahgunakan. Misalnya, tindakan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang dinilai menghambat proses peradilan, bisa saja masuk dalam kategori ini. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi mencantumkan frasa serupa dalam pengaturan delik perintangan peradilan.

Dalam konteks profesi advokat, kegiatan pembelaan hukum, publikasi melalui media cetak atau elektronik, atau penyelenggaraan diskusi publik, berpotensi dianggap sebagai obstruction of justice secara tidak langsung. Demikian pula dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi atau penulisan opini akademik yang bertujuan memberikan informasi kepada publik. MK menilai, keberadaan frasa tersebut telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dan dibenarkan dengan perbuatan melawan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai "kriminalisasi berlebihan" (overcriminalization).

Meskipun pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap mensyaratkan adanya unsur kesalahan (culpa) dan kesengajaan (dolus), frasa yang ambigu tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan. Masyarakat menjadi sulit memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru akan dikategorikan sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. Dengan putusan ini, MK berupaya menegaskan kembali batas-batas hukum pidana agar lebih jelas, tidak multitafsir, dan memberikan perlindungan yang lebih pasti bagi warga negara dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer