Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penyelenggaraan Pemilu serentak di tingkat nasional dan daerah berpotensi membuat pemilih jenuh. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan waktu Pemilu nasional dan daerah minimal dua tahun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang berdekatan, khususnya Pemilu serentak untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, berpotensi menimbulkan kejenuhan pemilih.
Dalam pertimbangan hukum poin [3.16.5], MK menjelaskan, pemilih dihadapkan pada banyak pilihan calon secara bersamaan, mulai dari DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, hingga DPRD. Sistem lima kotak suara dalam Pemilu serentak membuat fokus pemilih terpecah dan waktu pencoblosan terbatas. "Pengalaman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas," demikian bunyi pertimbangan MK.

Lebih lanjut, MK juga menyoroti dampak Pemilu serentak terhadap pembangunan daerah. Kedekatan waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah membuat isu pembangunan daerah cenderung tersingkir oleh isu nasional. Padahal, menurut MK, pembangunan daerah merupakan hal penting yang tak boleh diabaikan.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6), menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Putusan ini menetapkan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan antara Pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional meliputi Pemilu DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, sedangkan Pemilu daerah meliputi Pemilu DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.



