Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen). Alasannya mengejutkan: pemohon, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7).
"Permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan MK telah menerima bukti kematian Juhaidy berdasarkan surat keterangan Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta tertanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB. Karena itu, MK menilai kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia tak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Syarat kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang, menurut MK, harus relevan dengan keberadaan pemohon. "Seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi," tambah Saldi.

Almarhum Juhaidy mengajukan uji materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya melarang rangkap jabatan bagi Menteri, bukan Wamen. Ia meminta agar Wamen juga dilarang merangkap jabatan, karena menurutnya hal ini akan menciptakan persaingan tidak sehat, terutama dalam hal pencalonan sebagai komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Pasal 23 UU Kementerian Negara yang digugat berbunyi: "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Juhaidy berargumen, mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Wamen seharusnya juga dilarang merangkap jabatan. Meskipun MK dalam putusan tersebut menolak permohonan karena alasan kedudukan hukum, Juhaidy berpendapat norma pelarangan rangkap jabatan untuk Wamen seharusnya tertuang jelas dalam undang-undang. Ia meminta MK menambahkan frasa "wakil menteri" setelah kata "menteri" dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.



