Chapnews – Ekonomi – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa disegel oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum (APH). Penyegelan ini dilakukan menyusul dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Insiden ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam keterangan tertulisnya yang diterima chapnews.id pada Minggu (15/3/2026), mengungkapkan bahwa penyegelan sementara telah dilakukan pada Sabtu (14/3). Menurut Wahyudi, temuan awal menunjukkan adanya kejanggalan signifikan pada operasional SPBU tersebut. Rata-rata pengiriman delivery order BBM tercatat 16.000 liter, namun thruput atau penjualan harian mencapai 22.000 liter. Disparitas volume ini, ditambah dengan dominasi transaksi menggunakan surat rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna yang mencurigakan, menjadi indikasi kuat adanya penyelewengan.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa kamera pengawas atau CCTV di SPBU tersebut dalam kondisi nonaktif. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi praktik ilegal. Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Jember tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai regulasi. SPBU tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum selesai.
Menyikapi penyegelan ini, BPH Migas menegaskan komitmennya untuk memastikan pasokan BBM di wilayah Jember dan sekitarnya tetap aman dan terkendali, terutama menjelang periode Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Wahyudi menjelaskan, alokasi pasokan BBM dari SPBU yang disegel akan segera dialihkan ke SPBU terdekat. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai kebutuhan tanpa hambatan, difasilitasi oleh SPBU-SPBU di sekitar lokasi. BPH Migas dan APH terus berkoordinasi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyaluran BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.



