Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan krusial terkait operasional pelabuhan penyeberangan untuk periode Angkutan Lebaran 2026. Dalam upaya memecah kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan yang kerap terjadi, Pelabuhan Merak akan memberlakukan pembatasan ketat, hanya melayani mobil pribadi dan penumpang pejalan kaki selama puncak arus mudik.
Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pada Senin (2/3/2026), merupakan langkah antisipatif terhadap lonjakan volume kendaraan yang selalu terjadi setiap tahun. Pengaturan lalu lintas penyeberangan khusus ini mencakup sejumlah pelabuhan vital, tidak hanya Merak dan Bakauheni, tetapi juga Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, Pelabuhan Panjang, hingga Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

"Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," tegas Aan Suhanan, seperti dikutip chapnews.id.
Secara spesifik, selama periode arus mudik yang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Pelabuhan Merak hanya akan melayani penumpang pejalan kaki serta kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa (mobil pribadi), dan mobil barang golongan IVb (mobil pick up kecil).
Bagi pengendara sepeda motor (golongan I), kendaraan bermotor golongan II dan III, serta mobil barang golongan Vb dan VIb dengan 2 (dua) sumbu, diwajibkan untuk menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Rute yang tersedia adalah lintas Ciwandan – Wika Beton atau Ciwandan – Bakauheni.
Sementara itu, mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, serta mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang, diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dengan lintasan Bojonegara-Muara Pilu.
Penting untuk dicatat, mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, serta golongan VII, VIII, dan IX yang masih dalam periode pembatasan operasional, akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro hingga masa pembatasan operasional angkutan barang berakhir.
Kebijakan komprehensif ini tidak hanya berlaku untuk lintasan Jawa-Sumatera, tetapi juga mencakup pengaturan di pelabuhan penyeberangan lain seperti Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar, demi kelancaran dan keamanan seluruh pemudik Lebaran 2026. Kemenhub berharap, dengan adanya pembagian tugas pelabuhan ini, arus mudik dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan minim kemacetan.


