Chapnews – Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terlibat dalam judi online (judol). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa praktik judi bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama. "Dalam ajaran Islam, judi merupakan perbuatan terlarang dan haram, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Maidah ayat 90," tegas Zainut di Jakarta, Sabtu (12/7).
Pernyataan dukungan MUI ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data yang mengungkap ratusan ribu penerima bansos terlibat dalam aktivitas judol. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos pada 2024 dan 9,7 juta NIK pemain judol, teridentifikasi 571.410 NIK yang menerima bansos sekaligus terlibat judi online.

Zainut menjelaskan, judi dalam berbagai bentuknya merupakan dosa besar karena mengandung unsur gharar, atau ketidakpastian. Dampak negatifnya sangat luas, mulai dari memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Lebih jauh, judi membentuk karakter jahat, membuat seseorang malas dan pemarah, berujung pada kemiskinan dan merusak tatanan sosial. Sifat adiktif judi juga membuat penerima bansos rela mempertaruhkan uang bantuan untuk memuaskan hasrat berjudi, menurut Zainut.
MUI mendesak pemerintah untuk serius memberantas judi online dalam segala bentuknya. Zainut juga meminta penegak hukum menindak tegas bandar, pengelola situs, pemodal, hingga kurir judi online agar Indonesia terbebas dari praktik haram tersebut. "Kita harus bersih dari perjudian," tegasnya.



