Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. "Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Minggu (21/9).
Ade Ary menjelaskan, penahanan seseorang atas dugaan tindak pidana didasari pertimbangan objektif. Bukti yang cukup, potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti menjadi pertimbangan utama. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka. Hal ini, menurut Ade Ary, membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian. "Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan, itulah sebuah proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan penangguhan penahanan bagi Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim pada Jumat (5/9). Permohonan tersebut diajukan setelah keempat aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan respons resmi terkait permohonan tersebut. Nasib keempat aktivis ini pun masih menjadi tanda tanya besar. Proses hukum yang sedang berjalan ini terus menjadi sorotan publik.



