Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan inisiatif strategis untuk mengarahkan aliran dana investasi dari lembaga pengelola dana pensiun dan asuransi agar lebih aktif berpartisipasi di pasar saham. Fokus utama dari dorongan ini adalah emiten-emiten dengan kapitalisasi pasar yang besar, yakni di atas Rp5 triliun, menandai upaya OJK untuk memperkuat pasar modal domestik sekaligus mengoptimalkan potensi keuntungan jangka panjang bagi para pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan batas minimum free float (saham beredar bebas) menjadi 15 persen merupakan langkah krusial. Menurutnya, langkah ini akan menjadi magnet bagi emiten-emiten yang memang memiliki komitmen kuat untuk berbagi kepemilikan secara substansial dengan publik, sehingga menciptakan pasar yang lebih transparan dan likuid.

"Kami memandang dan meyakini, justru kenaikan free float menjadi 15 persen ini akan mengundang partisipasi dari saham-saham yang memang sedari awal berniat berbagi kepemilikan dengan investor publik secara signifikan," ungkap Hasan dalam keterangannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, baru-baru ini.
Angka 15 persen tersebut dinilai Hasan sebagai level yang proporsional dan wajar untuk penawaran saham kepada publik. Kendati demikian, OJK tidak menutup mata terhadap tantangan yang mungkin muncul, terutama terkait kapasitas pasar dalam menyerap potensi lonjakan pasokan saham yang akan terjadi. "Tantangan utamanya adalah bagaimana daya serap pasar kita, apakah mampu mengakomodasi penambahan pasokan saham ini. Ini menjadi fokus utama dan pekerjaan rumah bagi kami," tegas Hasan, menyoroti aspek krusial dalam implementasi kebijakan ini.
Lebih lanjut, Hasan juga menginformasikan bahwa pemerintah telah merumuskan regulasi yang memberikan kelonggaran bagi lembaga pengelola dana jumbo seperti Taspen dan Asabri. Regulasi ini memungkinkan kedua entitas tersebut untuk meningkatkan porsi alokasi investasi mereka di pasar saham, dengan batas hingga 15 persen dari total dana kelolaan. Namun, ada batasan tegas yang diberlakukan: investasi ini hanya boleh menyasar saham-saham dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun. Kebijakan ini secara eksplisit mencegah penempatan dana besar tersebut pada saham-saham berkapitalisasi kecil, guna menjaga stabilitas dan mitigasi risiko investasi.



