Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dengan menyiapkan kebijakan baru yang akan mewajibkan publikasi daftar pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan besar di perusahaan terbuka. Inisiatif ini digadang-gadang sebagai upaya signifikan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia, sekaligus membekali investor, khususnya investor ritel, dengan informasi krusial.
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, menjelaskan bahwa regulator sedang mematangkan mekanisme yang disebut "high shareholder concentration list". Daftar ini akan menyoroti saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan sangat tinggi atau likuiditas yang terbatas di pasar.

"Ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," tegas Friderica dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Friderica, kebijakan ini terinspirasi dari praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain yang lebih dulu mengadopsi sistem serupa demi keterbukaan informasi. "Ini adalah sinyal penting bagi investor mengenai adanya tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," tambahnya.
Diharapkan, keberadaan daftar ini akan sangat membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan emiten secara lebih mendalam sebelum mereka mengambil keputusan investasi. Dengan informasi ini, investor dapat lebih dini mengantisipasi potensi risiko, seperti fluktuasi harga yang ekstrem akibat pergerakan pemegang saham mayoritas, atau kendala transaksi di pasar sekunder karena minimnya saham yang beredar.
OJK menegaskan bahwa transparansi struktur kepemilikan adalah pilar utama dalam perlindungan investor ritel. Informasi mengenai tingkat konsentrasi kepemilikan suatu saham dinilai sebagai pertimbangan tambahan yang tak kalah penting, melengkapi analisis fundamental dan teknikal yang selama ini menjadi acuan utama para pelaku pasar.


