Chapnews – Nasional – Sumatera Utara digegerkan dengan ulah seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai, Brigadir IR, yang kini menjadi buronan polisi. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti mencuri uang dari kartu ATM milik tersangka kasus narkoba.
Kasus ini bermula pada 8 Mei 2025, saat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka narkoba berinisial AA dan RM. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, menjelaskan kepada chapnews.id bahwa kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres dan diperiksa oleh Brigadir IR.

Modusnya, pada 10 Mei 2025, Brigadir IR meminta nomor PIN ATM BCA milik AA dengan iming-iming akan membantu meringankan kasusnya. Korban yang terpedaya, memberikan PIN tersebut kepada oknum polisi itu.
"AA dikeluarkan dari sel dengan dalih untuk BAP. Kemudian Brigadir IR menyuruhnya menuliskan PIN ATM," ungkap Ipda Ruslan.
Tanpa sepengetahuan AA, Brigadir IR kemudian menarik uang dari ATM tersebut sebanyak tiga kali dengan total Rp6.400.000. Penarikan dilakukan dengan rincian Rp 2,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,4 juta.
Setelah mengetahui uangnya raib, AA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Hasil penyelidikan mendalam akhirnya menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka pencurian dan atau penggelapan.
"Brigadir IR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan uang milik tersangka kasus narkoba. Jadi perkara sudah masuk proses penyidikan," tegas Ipda Ruslan. Brigadir IR dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025, Brigadir IR tidak pernah ditahan dan kini keberadaannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini mencoreng citra kepolisian dan menjadi tamparan keras bagi institusi Polri.



