Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik suap besar-besaran terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang berujung pada penetapan tiga tersangka. Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Tiga individu yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, seorang fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB). Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 24 Februari 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2), menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak PT BKB.

Kronologi Terbongkarnya Praktik Haram
Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, yang salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega, melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pada bulan November 2025, sebuah pertemuan krusial terjadi antara Mulyono dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono secara tersirat menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan, namun dengan syarat adanya "uang apresiasi".
PT BKB, melalui Venzo, menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar yang akan diberikan kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi", dengan adanya pembagian "sharing" untuk Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026 dan masuk ke rekening PT BKB, Dian Jaya langsung menghubungi staf Venzo untuk menagih bagian dari "uang apresiasi" yang telah disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Selanjutnya, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi" tersebut. Disepakati pembagiannya sebagai berikut: Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya sebesar Rp200 juta, dan Venzo sebesar Rp500 juta.
Namun, saat Venzo menyerahkan uang kepada Dian Jaya, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Alhasil, Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp180 juta, yang kemudian digunakannya untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Mulyono menerima uang sebesar Rp800 juta dari Venzo yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Uang tersebut kemudian dibawa Mulyono dan dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari Rp800 juta yang diterima Mulyono, Rp300 juta digunakan untuk pembayaran uang muka rumah, sementara Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. Adapun sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.
Barang Bukti dan Harapan KPK
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo juga turut disita. Total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini mencapai Rp1,5 miliar. KPK juga mengendus dugaan bahwa Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
KPK berharap, upaya penindakan ini dapat menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal ini penting guna memitigasi potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya. Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.



