Chapnews – Ekonomi – Dirjen Pajak Buka Suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan, khususnya yang menyoroti ketidakadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membebani masyarakat. Respons ini muncul di tengah sorotan tajam dari DPR RI.
Chapnews – Ekonomi – Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menjelaskan bahwa PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perhatian utama MUI, sebenarnya sudah menjadi wewenang penuh Pemerintah Daerah (Pemda). "Kita akan tabayyun dengan MUI. Karena yang ditanyakan itu PBB-P2 yang kewenangannya ada di daerah," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Chapnews – Ekonomi – Menurut Bimo, penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sepenuhnya ada di tangan daerah sesuai undang-undang. Ia juga mengklarifikasi bahwa DJP hanya menangani PBB sektor Kelautan, Perikanan, Pertambangan, dan Kehutanan. Terkait PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tetap tidak dikenakan PPN atau tarifnya 0%.
Chapnews – Ekonomi – Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan DPR akan segera mengonfirmasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai fatwa MUI tersebut. "Kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah fatwa MUI sudah menjadi masukan," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Perkembangan ini menunjukkan DPR serius menanggapi isu keadilan pajak yang diangkat MUI.



