Ads - After Header

Pecah! Kejagung Geledah Ombudsman, Ada Kaitan Migor?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Aksi mengejutkan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggeledah Kantor Ombudsman Republik Indonesia serta kediaman Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng (migor), di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah YH di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," ungkap Syarief, membenarkan penyitaan barang bukti krusial yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Pecah! Kejagung Geledah Ombudsman, Ada Kaitan Migor?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara. "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," terang Anang.

Anang menambahkan, penggeledahan ini juga menyoroti dugaan peran Ombudsman dalam memberikan rekomendasi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi terpidana, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus ini merupakan kelanjutan dari skandal korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 yang sempat menghebohkan publik. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah mengungkap adanya dugaan "kongkalikong" antara pengacara dan hakim, serta komitmen uang sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar, yang bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi terdakwa korporasi, termasuk PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Kejagung melalui chapnews.id berkomitmen untuk menuntaskan setiap upaya perintangan keadilan dalam kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer