Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan pembukaan alokasi impor beras sebanyak 1.000 ton dari Amerika Serikat (AS), sebuah keputusan yang sekilas tampak kontradiktif dengan status swasembada beras nasional. Pengumuman yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026, ini segera memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kebijakan pangan dalam negeri.
Namun, di balik kebijakan tersebut tersimpan penjelasan strategis. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, angkat bicara untuk meluruskan persepsi. Menurut Haryo, impor beras ini bukan sekadar transaksi komoditas biasa, melainkan implementasi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Ia menjelaskan bahwa alokasi yang diberikan khusus untuk beras dengan klasifikasi tertentu, bukan untuk kebutuhan konsumsi massal.

"Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS. Namun, realisasinya akan sangat bergantung pada dinamika permintaan dalam negeri," ujar Haryo dalam keterangan resminya.
Untuk meredakan kekhawatiran, Haryo Limanseto menegaskan bahwa volume impor ini sangat minim dan tidak akan mengganggu stabilitas produksi pangan domestik. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tercatat tidak pernah melakukan impor beras dari Negeri Paman Sam. Dengan produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025, alokasi 1.000 ton tersebut hanya merepresentasikan sekitar 0,00003% dari total produksi. Angka ini, menurutnya, terlalu kecil untuk menimbulkan dampak signifikan terhadap pasar maupun kesejahteraan petani lokal.
Dengan demikian, kebijakan impor beras dari AS ini lebih merupakan langkah strategis dalam kerangka perjanjian dagang bilateral, bukan indikasi defisit pangan nasional. Pemerintah memastikan bahwa ketersediaan beras untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga dan pasokan dalam negeri tetap menjadi prioritas utama.



