Chapnews – Nasional – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan, hak pendidikan anak-anak di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, tak boleh diabaikan dalam proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, Selasa (9/7) lalu, menanggapi laporan penghentian aktivitas belajar mengajar di kawasan tersebut.
Munafrizal menekankan pentingnya melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak pendidikan anak-anak di Tesso Nilo. "Hak atas pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara," tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta. Kemenham telah menginstruksikan kantor wilayah Sumatera Barat (wilayah kerja Riau) untuk melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya, untuk pemetaan fakta akurat dan mendorong dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan.

Berdasarkan survei awal Kemenham, relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025 berdampak pada sekitar 40.000 jiwa dari 11.000 kepala keluarga. Puluhan sekolah dasar dan menengah kehilangan akses karena jarak sekolah alternatif lebih dari 20 kilometer dari permukiman baru. Situasi ini mengancam hak pendidikan anak-anak.
Munafrizal mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperhatikan dampak penghentian aktivitas pendidikan di Tesso Nilo. "Perlindungan hak pendidikan dasar dan menengah anak-anak terdampak harus diprioritaskan, termasuk penyediaan layanan pendidikan alternatif yang mudah diakses," ujarnya. Ia juga meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak terburu-buru melakukan relokasi sebelum solusi komprehensif dan berbasis HAM ditemukan.
"Penataan kawasan konservasi harus mempertimbangkan keberadaan warga dan hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas pendidikan," pungkas Munafrizal. Kepentingan hak asasi masyarakat, khususnya pendidikan anak, jangan sampai dikorbankan.



