Chapnews – Nasional – Kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah rekannya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan kabar tersebut pada Selasa (28/10). "Benar, berkas sudah P21," ujarnya kepada awak media.

Penyidik kepolisian berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (29/10). "Besok akan kami lakukan tahap dua ke Kejati DKI," imbuh Ade Ary.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan segera menghadapi proses persidangan terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Delpedro Marhaen (DMR), yang juga merupakan admin akun Instagram @lokataru_foundation, tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar (KA), admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun IG @RAP yang diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir di lapangan; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.
Upaya hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim. Kasus ini akan terus bergulir hingga persidangan mendatang.



