Chapnews – Nasional – Penyanyi PYDAJK, yang lebih dikenal dengan nama panggung Piche Kota dan merupakan salah satu finalis Top 6 Indonesian Idol 2025, kini resmi berstatus tahanan. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan ini terkait dugaan kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Namun, situasi terkini menunjukkan penahanan Piche Kota dibantarkan sementara, merujuk pada alasan kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengonfirmasi status penahanan Piche Kota kepada chapnews.id pada Senin (2/3). "Iya, sudah kami tahan, statusnya PK sekarang sudah tahanan, ditahan sejak Minggu (1/3)," ujar Rachmat. Ia menjelaskan bahwa masa penahanannya dimulai sejak Minggu (1/3) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penangkapan Piche pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 WITA di kediamannya.

Saat ini, Piche Kota masih menjalani perawatan intensif untuk observasi medis oleh tim dokter di RSUD Gabriel Manek Atambua. Selama masa rawat inap dan observasi, Piche berada dalam pengawasan ketat penyidik dan didampingi anggota keluarga. "Untuk tersangka PK sekarang posisinya masih di RSU Atambua didampingi penyidik dan keluarga menunggu hasil dari observasi dokter," jelas Rachmat. Begitu tim medis menyatakan kondisinya pulih, Rachmat menegaskan, Piche akan segera dipindahkan ke rumah tahanan Polres Belu untuk melanjutkan masa penahanannya. Surat perintah penahanan (Sp.Han) telah resmi diserahkan kepada pihak keluarga tersangka, yang juga telah menerimanya.
Dalam pengembangan kasus ini, AKP Rachmat Hidayat mengungkapkan bahwa Piche Kota bukan satu-satunya individu yang terjerat hukum. Total ada tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap ACT (16). Dua tersangka lainnya adalah RM alias Roy, yang telah ditahan sejak 25 Februari 2026, dan RS alias Rifle, yang ditahan sejak 27 Februari 2026. Keduanya saat ini sudah berada di rumah tahanan Polres Belu. "Kalau dua tersangka lainnya yakni RM dan RS sudah ditahan sejak minggu lalu," tambah Rachmat.
Kasus ini mulai bergulir setelah laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT diterima pada Selasa (13/1). Penetapan status tersangka bagi ketiganya, termasuk Piche Kota, merupakan hasil gelar perkara yang digelar di Mapolres Belu pada Kamis (19/2).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam pernyataan sebelumnya pada Sabtu (21/2), menegaskan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 473 ayat (4) KUHPidana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun juga dapat diterapkan.
Insiden dugaan pemerkosaan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di salah satu kamar hotel. Ketika korban diduga berada dalam kondisi tak sadarkan diri, para pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Piche Kota, khususnya sang ayah Antonius Chen Jaga Kota, belum memberikan respons terkait penahanan ini. Upaya chapnews.id untuk mendapatkan konfirmasi dari Antonius melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum membuahkan hasil.



