Chapnews – Nasional – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tabir gelap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Kasus ini menjerat ratusan korban dengan estimasi kerugian fantastis, mencapai Rp11,5 miliar. Dua individu, Ayu Puspita (APD) selaku pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025, menjelaskan bahwa fenomena pelaporan terkait kasus ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Tercatat ada delapan laporan polisi resmi dan 199 pengaduan yang masuk, sehingga totalnya mencapai 207 laporan.

Korban tidak hanya terbatas pada calon pengantin yang impian hari bahagianya sirna, melainkan juga sejumlah vendor yang turut menjadi korban. "Salah satu laporan polisi yang kami terima berasal dari pihak vendor. Mereka telah menunaikan kewajiban mereka sesuai pesanan dari tersangka, namun tak kunjung menerima pembayaran," terang Kombes Iman Imanuddin, dikutip dari chapnews.id.
Estimasi kerugian yang ditimbulkan oleh ulah kedua tersangka ini memang mencengangkan, mencapai Rp11,5 miliar. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan pernikahan, namun justru digelapkan oleh para pelaku.
Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi APD adalah dengan menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan kepada para korban. Dana yang disetorkan oleh para korban, yang seharusnya dialokasikan untuk mewujudkan pesta pernikahan impian, justru disalahgunakan oleh APD untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, APD dan DHP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan penetapan tersangka ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi seluruh korban yang telah dirugikan.



