Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)! Mulai 7 Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan bantuan tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% dari gaji, naik dari sebelumnya 45%. Kenaikan ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan, dengan plafon gaji maksimum Rp5 juta. Lebih menarik lagi, pemerintah telah memangkas persyaratan pengajuan klaim, menghilangkan kewajiban membayar iuran selama enam bulan berturut-turut.
Perubahan signifikan lainnya adalah perpanjangan periode manfaat JKP menjadi enam bulan. Struktur iuran pun telah ditetapkan sebesar 0,36%, terdiri dari 0,14% iuran JKK dan 0,22% subsidi pemerintah, tanpa mengurangi manfaat Jaminan Kematian (JKM). Lonjakan klaim JKP pun tercatat signifikan. Data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Maret 2025 menunjukkan peningkatan klaim hingga 100% dibandingkan Maret 2024. Lebih dari 35 ribu pekerja telah menerima manfaat JKP dengan total pembayaran mencapai Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.

Proses klaim pun dipermudah. Peserta cukup membuat akun di situs SIAPkerja, melaporkan status PHK, mengajukan klaim dengan melengkapi data rekening bank dan NPWP (jika ada), melakukan swafoto, serta menyelesaikan penilaian potensi kerja. Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung cair ke rekening peserta. Jadi, jangan khawatir jika terkena PHK, bantuan siap menanti!



