Chapnews – Nasional – Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah mengambil langkah serius dengan memeriksa etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, beserta Wakilnya, Bambang Setyawan. Pemeriksaan krusial ini berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/3). Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan penerimaan suap atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, mengungkapkan kepada awak media bahwa fokus utama pemeriksaan adalah mendalami berbagai aspek pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh kedua pimpinan pengadilan tersebut. "Beberapa hal yang kami tanyakan tentunya menyangkut terkait dengan etik yang dilanggar oleh, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ini," jelas Desmihardi.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Desmihardi menambahkan bahwa hasil temuan akan segera dibahas dalam rapat pleno KY. Rapat ini akan menjadi penentu rekomendasi yang akan dikeluarkan terhadap Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. "Tentunya nanti rekomendasi akan kami bahas nanti, akan kami putuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia," imbuhnya.
Tak hanya pimpinan, Komisi Yudisial juga telah memeriksa tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya, seorang Juru Sita di PN Depok, pada Kamis (12/3) kemarin. Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Sebetulnya pemeriksaan kami sudah lakukan juga kemarin ya. Kemarin tim kami juga memeriksa ya tersangka lain ya, dari Panitera, Jurusita," kata Abhan.
Dalam kasus yang mengguncang integritas peradilan ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok, sementara dua lainnya merupakan representasi dari PT Karabha Digdaya, pihak yang terlibat dalam sengketa lahan.
Para tersangka tersebut meliputi I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok). Dari pihak swasta, nama Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya) dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya) juga turut terseret.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus untuk Bambang Setyawan, ia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penerimaan lain.



