Chapnews – Nasional – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik pedas terhadap Polda Metro Jaya. TAUD menilai penetapan 14 tersangka dalam kasus demonstrasi Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR telah menyalahi prosedur hukum. Andrie Yunus, perwakilan TAUD, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
"Bukti yang digunakan sangat minim, dan proses penyidikannya banyak yang menyimpang," tegas Andrie kepada wartawan, Rabu (4/6). Ia menyoroti fakta bahwa ke-14 tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. TAUD mendampingi pemeriksaan tujuh tersangka di Polda Metro Jaya hari ini, menyusul tujuh tersangka lainnya yang telah diperiksa Selasa (3/6).

Andrie menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk represif aparat terhadap warga yang menggunakan hak menyampaikan pendapat. Lebih lanjut, ia juga menyinggung dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dialami para tersangka saat penangkapan. "Ada pemukulan, upaya paksa untuk pengakuan, padahal itu jelas dilarang dalam aturan internal kepolisian," ujarnya. TAUD pun mendesak kepolisian menghentikan kasus ini dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan 14 tersangka dalam demo May Day, termasuk di antaranya pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dan mahasiswa UI, Cho Yong Gi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan empat dari 14 tersangka merupakan tim paralegal dan medis. "Sepuluh tersangka merupakan pengunjuk rasa, dan empat lainnya tim paralegal dan medis," jelasnya Selasa (3/6). Keempatnya diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas.



